Halaman

Senin, 15 April 2013

Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen

Sebelum kita berbicara lebih jauh tentang Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen alangkah baiknya jika kita sekalian mengetahui apa yang di maksud dengan konsumen cerdas. Konsumen cerdas adalah konsumen yang kritis dan berani memperjuangkan haknya apabila barang atau jasa yang di belinya tidak sesuai dengan standar yang di persyaratkan dan tidak sesuai dengan yang di perjanjikan dengan di dasari pengetahuan akan hak dan kewajiban sebagai seorang konsumen.

Menjadi Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen tidaklah terlalu sulit.. Perhatikan secara seksama setiap barang yang akan di beli mulai dari kemasan, kartu garansi, tanggal kadaluarsa, MKG, sesuai dengan standar mutu K3L, serta membeli barang berdasarkan kebutuhan bukan keinginan. Maraknya peredaran barang dan/atau jasa di pasar membua konsumen terkecoh untuk memilih sesuai apa yang dilihat atau diinginkan bukan yang di butuhkan. Untuk menghindari diri dari ekses negatif penggunaan suatu barang hendaknya konsumen cermat dalam memilih barang atau jasa yang akan dikonsumsinya.

Sebab banyak dari kita, apabila jika sana-sini terpampang tulisan SALE, maka seketika itupun apa yang menjadi kebutuhan spontan diabaikan. Ini artinya semua masyarakat selaku konsumen harus bisa menjadi konsumen yang cerdas, teliti dan cermat dalam memilih barang-barang yang akan di konsumsi atau di beli, kalau perlu barang-barang yang kita beli adalah barang buatan dalam negeri (Cintailah Produk Indonesia).
Tujuan di tetapkan Hari Konsumen Nasional Secara Umum :
  • Agar banyak pihak termotivasi membangun konsumen yang cerdas dan pebisnis yang semakin memiliki etika dalam usahanya
  • Dapat meningkatkan pemahaman konsumen tentang hak dan kewajibannya
  • Tersosialisasinya kiat konsumen cerdas sebagai tanggung jawab sosial konsumen
  • Mendorong tumbuh kembangnya komunitas konsumen cerdas dan menjadi motivator konsumen di lingkungannya sehingga diharapkan dapat terbebas dari ekses negatif mengkonsumsi barang atau jasa yang tidak sesuai dengan K3L
Yang tak kalah penting dari itu semua, kita juga harus mengetahui hak dan kewajiban sebagai konsumen yang cerdas agar tak gampang tertipu oleh segudang iming-iming produsen yang curang dan tidak bertanggungjawab. Adapun hak dan kewajiban konsumen yang harus kita ketahui bersama adalah sebagai berikut :
Hak Konsumen
  1. Mendapatkan kenyaman, keamanan dan keselamatan
  2. Memilih barang atau jasa yang akan digunakan
  3. Memperoleh informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa
  4. Didengar pendapat dan keluhannya
  5. Mendapat Advokasi
Kewajiban Konsumen :
  1. Membaca atau mengikuti petunuk atau informasi dan prosedur pemakaian
  2. Beritikad baik dalam melakukan transaksi
  3. Membayar sesuai dengan nilai tukar yang di sepakati
  4. Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen
TUGAS POKOK DAN FUNGSI DIREKTORAT PEMBERDAYAAN KONSUMEN
TUGAS POKOK
Melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan konsumen.
FUNGSI
Fungsi dari Direktorat Pemberdayaan Konsumen adalah :
  • Penyiapan perumusan kebijakan di bidang kerja sama, informasi dan publikasi, analisa penyelenggaraan perlindungan konsumen, bimbingan konsumen dan pelaku usaha, fasilitasi kelembagaan pemberdayaan kosumen;
  • Penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama, informasi dan publikasi, analisa penyelenggaraan perlindungan kosumen, bimbingan konsumen dan pelaku usaha, fasilitasi kelembagaan pemberdayaan konsumen;
  • Penyiapan penyusunan pedoman, standar, norma, prosedur, dan kriteria di bidang kerja sama, informasi dan publikasi, analisa penyelenggaraan perlindungan konsumen, bimbingan kosnumen dan pelaku usaha, fasilitasi kelembagaan pemberdayaan kosumen;
  • Penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama, informasi dan publikasi, analisa penyelenggaraan perlindungan kosnumen, bimbingan kosumen dan pelaku usaha, fasilitasi kelembagaan pemberdayaan konsumen; dan Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
Kementerian Perdagangan Republik Indonesia tak pernah berhenti meningkatkan pengawasan barang beredar terhadap produk non-pangan maupun pangan. Selain untuk melindungi konsumen, pengawasan secara berkesinambungan akan menciptakan iklim usaha yang sehat di Tanah Air. Demikian di tegaskan Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi saat Mengumumkan hasil pengawasan barang beredar dan jasa di kantor Kementerian Perdagangan pada Januari 2013.
Wakil Menteri Perdagangan menjelaskan bahwa sebagai bentuk upaya mewujudkan perlindungan konsumen yang lebih optimal, Kementerian Perdagangan telah menetapkan dua sasaran program barang beredar di tahun 2013 yaitu :
  • Kemendag akan meningkatkan efektivitas Pengawasan Barang Beredar di daerah perbatasan melalui kegiatan Terpadu Pengawan Barang Beredar (TPBB), pelaksanaan pengawasan berkala atau khusus, crash program, pengawasan implementasi label dalam Bahasa Indonesia MKG, serta pengawasan distribusi
  • Kemendag akan mengoptimalisasi penegakan hukum melaui peningkatan kualitas koordinasi aparat penegakan hukum dan pendampingan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perlindungan Konsumen (PPNS-PK) di daerah.

Demi mencapai hasil yang maksimal dalam memperoleh suatu produk yang betul betul berkualitas maka ada standar yang perlu kita gunakan. Adapun devenisi dari standar adalah spesifikasi teknis atau sesuatu yang dibakukan termasuk tatacara dan metode yang disusun berdasarkan semua pihak yang terkait dengan memperhatikan syarat-syarat keselamatan, keamanan, kesehatan, lingkungan hidup, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pengalaman, perkembangan masa kini dan masa yang akan datang untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya.

Setelah mengetahui apa itu standar maka kita juga harus mengerti dengan apa yang disebut SNI. Standar Nasional Indonesa (SNI) adalah salah-satunya standar yang berlaku secara nasional di Indonesia. SNI dirumuskan oleh Panitia Teknis dan ditetapkan oleh BSN (Badan Standarisasi Nasional). SNI dikeluarkan oleh pemerintah dengan tujuan utamanya yaitu untuk melindungi konsumen selaku pemakai produk. Produk yang kualitasnya tidak sesuai standar SNI, tidak akan di izinkan beredar di pasaran. Jelas ini sangat membantu kita selaku konsumen, agar senantiasa tanggap dalam membeli barang.

Dengan diluncurkannya SNI, produsen paham akan kepastian batas mutu atau kualiyas yang diterima pasar, konsumen memperoleh kepastian kualitas dan keamanan produk, sementara publik dilindungi dari segi keamanan, kesehatan, keselamatan dan kelestarian lingkugannya..

Jika konsumen membeli suatu barang yang berbentuk gram atau kiloan maka sebaiknya konsumen harus teliti dengan menimbang kembali barang yang akan di beli. Guna mengetahui, apa produsen berlaku curang atau tidak. Hal ini dilakukan agar konsumen tidak dirugikan dengan timbangan yang kurang. Biasanya hal tersebut terjadi di pasar, maka itu pemerintah telah menyediakan timbangan secara gratis yang bisa digunakan untuk menimbang kembali barang belanjaan para konsumen.
Ujung tombak sebagai garda terdepan dalam penegakan hak konsumen tersebut sebenarnya adalah kita pribadi sebagai bagian dari masyarakat di Indonesia sebab pada dasarnya Negara melalui Pemerintah serta berbagai Instansi Teknis di dalamnya telah mengatur secara jelas hak konsumen atau kewajiban konsumen. Tak jarang kita menutup mata dan telinga, bersikap acuh tak acuh ketika di sekitar kita terjadi permasalahan seperti yang dialami pak Kirno tadi. Hanya senyum kecut atau sekedar membawa cerita tadi sebagai bahan obrolan warung ketika berkumpul bersama teman. .

Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen. Pelanggan yang paham adalah pelanggan yang mampu memberikan manfaat bagi pelanggan lainnya. Alangkah indahnya kehidupan masyarakat kita jika suatu saat terjadi problem serupa dengan kejadian di atas lalu dengan sedikit pengetahuan kita bisa mengedukasi masyarakat lain.

Sekecil apapun pengetahuan yang kita miliki niscaya mampu memberikan manfaat bagi orang lain selama pengetahuan tersebut dilandasi oleh ilmu yang benar serta bukan sekedar berdasarkan pendapat dan opini pribadi. Negara telah menciptakan Peraturan Perundangan, Instansi Teknis hadir sebagai media fasilitator, Institusi Hukum sudah disediakan sebagai tempat penyelesaian permasalahan konsumen.


Dengan adanya nota kesapahaman ini, maka penegakan hukum dapat dilakukan secara lebih efesian sehingga meminimalisir keberadaan barang yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sasarannya selain untuk perlindungan konsumen juga sebagai pengamanan pasar dalam negeri, sekaligus mendukung terciptanya kepastian hukum dalam berusaha untuk dapat menariik investasi di Indoneisia

Disamping itu, kerjasama ini juga dilakukan sebagai antisipasi agar barang-barang yang beredar di wilayah Indonesia memnuhi kaedah keselamatanm keamanan dan kesehatan serta lingkungan hidup dan layak digunakan, dimanfaatkan, serta dikonsumsi oleh masyarakat.

Setelah kita membaca artikel konsumen cerdas paham perlindungn konsumen ini diharapkan agar kita sekalian mampu menjadi pelaku-pelaku konsumen yang kritis, cerdas, dan tanggap terhadap produk-produk yang beredar diluar sana, ditambah lagi dengan adanya payung hukum yang telah diberikan oleh pemerintah. 

Harapan kami tidak ada lagi konsumen yang asal-asalan dalam memilih produk. Sekian dan Terima Kasih

Tidak ada komentar:

Posting Komentar